Tak Bisa Disepelekan, Ini Dampak Penggunaan Izin Kelas yang Tidak Sesuai Peruntukannya

Semarang, Balmon SFR Kelas I Semarang – Penerapan Izin Kelas terus digiatkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika, implementasi Izin Kelas secara konsisten dilakukan untuk memaksimalkan penggunaan frekuensi radio yang sesuai peruntukannya. Inisiasi pengelolaan Izin Kelas ini juga merupakan salah satu solusi yang ditawarkan oleh Pemerintah dan diharapkan dapat membawa manfaat sebanyak-banyaknya untuk masyarakat Indonesia.

Pengelolaan spektrum frekuensi radio melalui izin kelas, diterapkan dengan mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas.

Berbagai upaya edukasi dan promosi kerap dilakukan guna meminimalisir adanya praktik penggunaan izin kelas yang tidak sesuai peruntukannya. Hal ini menjadi komitmen serius karena terdapat risiko yang dapat menimbulkan kerugian. Risiko ini tentunya dapat berdampak negatif bagi keberlangsungan hidup masyarakat Indonesia. Berikut adalah dampak negatifnya:

  1. Timbulnya Interferensi / Gangguan Layanan Seluler

Penggunaan spektrum frekuensi radio yang tidak sesuai peruntukan ternyata dapat menimbulkan interferensi atau gangguan terhadap pengguna frekuensi yang lain, contohnya pada penggunaan frekuensi seluler. Pengguna lain yang berizin tentunya akan terkena dampak, diantaranya terganggunya layanan telekomunikasi antar pelanggan hingga menyebakan layanan tersebut tidak dapat digunakan;

  1. Terganggunya Layanan TV Satelit S-Band

Selain mengganggu layanan seluler, layanan TV Satelit S-Band juga dapat terganggu apabila penggunaan Izin Kelas tidak sesuai peruntukannya. Akibatnya, pengguna layanan TV berlangganan tidak dapat mengakses siaran TV, dikarenakan gangguan seperti gambar yang tersendat ataupun pixelated;

  1. Terganggunya Radar Cuaca BMKG

Penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas yang tidak sesuai peruntukannya dapat mengganggu radar cuaca BMKG. Hal ini diakibatkan dari adanya penggunaan frekuensi di luar dari ketentuan, khususnya di UNII-2C: 5470 – 5725 MHz;

  1. Adanya Dominasi Penggunaan Frekuensi Radio oleh Oknum

Penyalahgunaan posisi dominan yang dilakukan oleh satu pihak juga dapat muncul akibat pemakaian spektrum frekuensi radio melalui izin kelas yang tidak sesuai aturan. Praktik dominasi oleh satu ataupun beberapa pihak ini tentunya melanggar prinsip sharing frekuensi, karena pengguna-pengguna lainnya tidak dapat memanfaatkan suatu layanan tertentu;

  1. Keluhan dari Negara Lain

Tidak hanya dalam lingkup nasional, pemanfaatan frekuensi radio yang tidak sesuai juga dapat menimbulkan polemik dari dunia internasional. Sebagai contoh, Indonesia bisa saja berisiko mendapatkan keluhan maupun teguran dari negara tetangga akibat dari penggunaan outdoor pita frekuensi 5150-5350 MHz, terlebih dengan daya pancar yang relatif besar.

Dampak negatif tersebut tentunya dapat dicegah apabila seluruh pihak mengikuti ketentuan dari penerapan Izin Kelas. Ditjen SDPPI juga membuka kesempatan untuk masyarakat apabila ingin berkonsultasi terkait penerapan Izin Kelas ini melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Untuk itu, pastikan frekuensi radio yang dimanfaatkan sudah sesuai peruntukannya. Gunakan selalu perangkat telekomunikasi yang berizin dan bersertifikat agar tidak menimbulkan interferensi atau gangguan terhadap pengguna lainnya.

Dapatkan informasi terbaru dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang melalui balmonsemarang.postel.go.id, Instagram @balmonsemarang, Facebook BalmonSemarang. Selalu terhubung dengan kami di layanan helpdesk via Whatsapp +628777000157 dan +628993335757.

Sumber: Direktorat Penataan Sumber Daya & Internal Balmon SFR Kelas I Semarang.

Sebarkan Info

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top
Skip to content