Tegaskan Komitmen Tertib Frekuensi, Balmon Semarang Selenggarakan Pemusnahan

Semarang – Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang (Balmon Semarang) berkomitmen serius dalam menjaga ketertiban penggunaan spektrum frekuensi radio. Hal ini salah satunya ditunjukkan melalui pelaksanaan kegiatan pemusnahan alat dan perangkat telekomunikasi ilegal, Kamis (15/5).

Sebanyak 109 unit alat/perangkat telekomunikasi tanpa izin dan tidak bersertifikat, seperti Handy Talky, Booster, Repeater, Set Top Box, dan perangkat lainnya, telah dimusnahkan pada kegiatan yang dilaksanakan di halaman kantor Balmon Semarang. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan penertiban dan penganganan gangguan frekuensi radio yang dilakukan Balmon Semarang di wilayah kerja Jawa Tengah dan sekitarnya selama periode Oktober 2024 hingga April 2025.

Kepala Balmon Semarang, Supriadi, menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan untuk mencegah potensi gangguan spektrum yang bisa mengganggu komunikasi publik.

“Perangkat-perangkat ini disita dari berbagai lokasi yang tidak sesuai peruntukan dan berpotensi menimbulkan interferensi terhadap layanan resmi,” ujarnya.

Proses pemusnahan diawali dengan penandatanganan berita acara, kemudian dilanjutkan dengan penghancuran fisik menggunakan alat berat, guna memastikan perangkat tidak bisa digunakan kembali. Seluruh proses dilakukan dengan standar keamanan ketat dan memperhatikan aspek ramah lingkungan, termasuk pengelolaan limbah elektronik.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk dari Kepolisian, TNI, APJII, AirNAV, dan instansi pemerintah terkait lainnya. Salah satu perwakilan dari Kepolisian, Pontjo Oetomo, menyampaikan dukungannya terhadap langkah Balmon Semarang.

“Kami mendukung penuh pemusnahan ini sebagai bagian dari penegakan hukum sesuai Perdirjen SDPPI Nomor 3 Tahun 2024,” tegasnya.

Selain menjadi langkah hukum, kegiatan ini juga memiliki nilai edukatif. Masyarakat diimbau untuk hanya menggunakan alat/perangkat telekomunikasi yang telah bersertifikat resmi dan bisa dicek melalui aplikasi SIRANI milik Kominfo.

Melalui kegiatan ini, Balmon Semarang berharap dapat mendorong kesadaran kolektif, menciptakan iklim komunikasi yang tertib dan aman, serta memperkuat perlindungan terhadap hak publik atas akses telekomunikasi yang sesuai regulasi.

 

Dapatkan informasi terbaru dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang melalui balmonsemarang.postel.go.id, Instagram @balmonsemarang, Facebook BalmonSemarang. Selalu terhubung dengan kami di layanan helpdesk via Whatsapp +628777000157 dan +628993335757

Sebarkan Info
Scroll to Top
Skip to content