Terbaru! Ini Ketentuan Pemberlakuan Izin Stasiun Radio Handy Talky

Semarang, Balmon SFR Kelas I Semarang – Penataan spektrum frekuensi radio terus digiatkan. Upaya tersebut dilakukan guna mengoptimalkan penggunaan spektrum frekuensi radio yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.

Guna optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio sekaligus meminimalkan potensi piutang Biaya Hak Penggunaan (BHP), Direktorat Operasi Sumber Daya telah menerbitkan Surat Edaran yang ketentuan terkait Handy Talky (HT).

Selaku bagian dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI), Direktorat Operasi Sumber Daya telah menetapkan Surat Edaran Nomor 1952 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Izin Stasiun Radio Dinas Bergerak Darat Standar Konvensional Handy Talky (HT) untuk Pelaku Usaha Perorangan dengan masa laku paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali.

Edaran tersebut berisi ketentuan terkait pengajuan permohonan Izin Stasiun Radio (ISR) dari pelaku usaha perorangan untuk dinas bergerak darat (land mobile) khususnya standar konvensional handy talky. Ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran tersebut, diantaranya:

  1. ISR berlaku paling lama 1 tahun dapat diperpanjang 1 kali dengan jangka waktu paling lama 1 tahun;
  2. Perpanjangan ISR diberikan setelah pemegang Stasiun Radio membayar BHP Spektrum Frekuensi Radio;
  3. Apabila, pemegang ISR tidak melakukan pembayaran BHP Spektrum Frekuensi Radio, ISR tidak dapat diperpanjang dan Surat Pemberitahuan Pembayaran yang telah diterbitkan diangggap batal atau tidak berlaku;
  4. Pemegang ISR yang telah habis masa perpanjangannya, dapat mengajukan Permohonan Baru ISR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salinan Surat Edaran ini dapat diunduh pada link berikut. Untuk informasi lebih lanjut, pengguna frekuensi radio dapat menghubungi Contact Center Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika 159 atau WhatsApp Pelayanan (WAYAN) 0811-1100-159.

Dapatkan informasi terbaru dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang melalui balmonsemarang.postel.go.id, Instagram @balmonsemarang, Facebook BalmonSemarang. Selalu terhubung dengan kami di layanan helpdesk via Whatsapp +628777000157 dan +628993335757.

 

Sebarkan Info

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top
Skip to content