Author name: Admin Balmon

Siap-siap! Pengguna Frekuensi Radio Bisa Didenda Jika Tak Patuh

Semarang, Balmon SFR Kelas I Semarang – Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku di Kementerian Komunikasi dan Informatika telah resmi disahkan beberapa waktu yang lalu.

 

Peraturan tersebut juga memuat ketentuan tentang pengenaan sanksi dan denda administratif terhadap pelanggaran terkait penyalahgunaan spektrum frekuensi radio. Beberapa jenis pelanggaran yang berpotensi dikenakan denda diantaranya penggunaan frekuensi radio tanpa perizinan berusaha dan/atau persetujuan menteri, tidak memiliki Izin Stasiun Radio (ISR), adanya pergeseran frekuensi dari ISR, ataupun frekuensi pemancar dan penerima yang terbalik.

 

Selain itu, sanksi dan denda administratif juga dapat dikenakan kepada pemegang ISR yang menggunakan frekuensi radio yang tidak sesuai peruntukan dan/atau tidak sesuai parameter teknis, seperti bandwidth tidak sesuai, koordinat tidak sesuai, daya pancar tidak sesuai, tinggi antenna tidak sesuai.

 

Indikasi pelanggaran juga bisa ditemukan apabila terdapat oknum yang menggunakan dan/atau memperdagangkan alat/perangkat tidak bersertifikat atau tidak sesuai standard teknis.

 

Pengenaan sanksi dan denda administratif dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:

  1. Pemilik IPFR dan ISR dikenakan sanksi administratif yang bersifat kumulatif bersamaan dengan mekanisme sebagai berikut :
  2. Surat Teguran Tertulis;
  3. Denda;
  4. Penghentian Operasional;

 

  1. Pemilik Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dikenakan sanksi administratif yang bersifat Alternatif atau berjenjang dengan mekanisme sebagai berikut:
  2. Surat Teguran Tertulis;
  3. Denda;
  4. Daya Paksa Polisionil dan/atau menarik kembali seluruh Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi;
  5. Sanksi pidana jika Perangkat yang membahayakan keamanan negara, membahayakan keselamatan jiwa manusia, dan/atau mengakibatkan kematian seseorang dan Penggunaan Perangkat Tidak Sesuai Standar Teknis secara Berulang (Setelah dikenakan Sanksi Administratif)

 

Pengenaan denda adminsitratif bisa sangat beragam. Berikut simulasi pengenaan denda administrative yang dapat dijadikan gambaran:

  1. Terdapat pelanggaran penggunaan SFR tanpa perizinan pada Radio Siaran FM pita VHF di Kab. Banyumas, diketahui bahwa penggunaan SFR tersebut telah memancar tanpa ISR selama 3 bulan:

Penghitungan Sanksi Denda Administratif:

Poin denda = indeks x %bobot x maks poin

Poin denda = 0,027 x 33% x 7.000

Poin denda = 62,37

Denda (Rp) = poin denda x tarif per poin

Denda (Rp) = 62,37 x 100.000 = 6.237.000

 

Dapatkan informasi terbaru dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang melalui balmonsemarang.postel.go.id, Instagram @balmonsemarang, Facebook BalmonSemarang. Selalu terhubung dengan kami di layanan helpdesk via Whatsapp +628777000157 dan +628993335757.

Siap-siap! Pengguna Frekuensi Radio Bisa Didenda Jika Tak Patuh Read More »

Melangkah ke Era Baru: Menuju UU ITE Yang Lebih Adil dan Progresif

Semarang, Balmon SFR Kelas I Semarang – Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik ) adalah undang-undang di Indonesia yang mengatur tentang penggunaan teknologi informasi dan juga transaksi elektronik. Undang-undang ITE memiliki beberapa pasal yang berfokus pada aspek teknologi informasi dan transaksi elektronik, termasuk pada hak dan kewajiban pengguna internet, perlindungan data pribadi pengguna, dan tindak pidana terkait dengan penyalah gunaan teknologi informasi.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan penyempurnaan atas pengaturan ruang digital yang memiliki arti perting untuk mewujudkan kepastian hukum. Pengesahan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat RI di gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (05/12/2023).

Adapun dalam perubahan kedua, Menkominfo menekankan arti penting dalam mewujudkan keadilan, ketertiban umum, dan kepastian hukum di  masyarakat.

Dalam artikel ini, perubahan artikel kedua terhadap UU ITE akan berfokus pada beberapa aspek yaitu perubahan Informasi dan Tanda Tangan Elektronik, Perubahan Penyelengggaraan Sistem Elektronik, dan Perubahan Ketentuan Pidana, seperti berikut:

  • Perubahan Tata kelola
Pasal Kewenangan Pemerintah
 

 

 

1.

Sebelumnya

 

Pasal 40

(1)     Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai denga ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

(2)     Pemerintah melindungi kepentingan umumdari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

(2a) Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elekronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Perubahan

 

Pasal 40

(1) Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

(2) Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 40 (Lanjutan)
2. Sebelum

 

(2b) Dalam melakukan pencegahan seagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.

(3) Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik strategis yang wajib dilindungi.

Perubahan

 

(2a) Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

(2b) Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.

Pasal 40 (Lanjutan)
3. Sebelum

 

(4) Instansi atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya serta menghubungkannya ke pusat data tertentu untuk kepentingan pengamanan data.

(5) Instansi atau institusi lain selain diatur pada ayat (3) membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya sesuai dengan keperluan perlindungan data yang dimilikinya.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (2a), ayat (2b), dan ayat (3) diatur dalam peraturan pemerintah.

Perubahan

 

(2c) pemerintah kepada penyelenggara sistem elektronik sebagaimana pada ayat (2b) berupa pemutusan akses dan/atau moderasi konten secara mandiri terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pornografi, perjudian, atau muatan lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sepanjang dimungkinkan secara teknologi.

 

(2d) Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) pemerintah kepada penyelenggara sistemelektronik untuk melakukan moderasi konten terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muuatan berbahaya bagi keselamatan nyawa atau kesehatan individu dan masyarakat.

Pasal 40 (Lanjutan)
4. Sebelumnya

 

Perubahan

 

(3) Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik strategi yang wajib dilindungi.

(4) Instansi atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus membuat Dokumen Elektronikdan rekam cadang elektroniknya serta menghubungkan ke pusat data tertentu untuk kepentingan pengaman data.

(5) Instansi atau institusi lain selain diatur pada ayat (3)  membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektronik sesuai dengan keperluan perlindungan data yang dimilikinya.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (2a), ayat (2b), ayat (2c), ayat (2d) dan, ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

 

 

 

Penjelasan Pasal 40
 

 

 

 

 

 

1.

(1)  Fasilitas pemanfaatan Teknologi Informasi, termasuk tata kelola Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang aman, beretika, cerdas, kreatif, produktif, dan inovatif. Ketentuan ini termasuk memfasilitasi masyarakat luas, instansi pemerintah, dan pelaku usaha dalam mengembangkan produk dan jasa Teknologi dan jasa Teknologi informasi dan komunikasi.

(2b) Pemutusan Akses adalah tindakan pemblokiran Akses, penutupan akun, dan/atau penghapusan konten. Termasuk dalam “melakukan pemutusan Akses” adalah melakukan pemblokiran terhadap akun media sosial..

(2d) Muatan berbahaya bagi keselamatan nyawa atau kesehatan individu atau masyarakat: adalah Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dapat menyebabkan kerugian materiel dan/ atau fisik yang signifikan bagi individu atau masyarakat. Misalnya, peristiwa atau kejadian yang menunjukkan bunuh diri atau menunjukkan tantangan yang berbahaya bagi keselamatan nyawa, yang dapat mendorong orang lain untuk melakukan perbuatan yang serupa.

 

Pasal Kewenangan Ke PSE
 

 

 

 

 

 

 

1.

Perubahan

 

Pasal 40A

(1)  Pemerintah bertanggung jawab dalam mendorong terciptanya ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif.

(2)  Dalam rangka melaksanakan tanggung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah berwenang memerintahkan Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan penyesuaian pada Sistem Elektronik dan/atau melakukan tindakan tertentu.

(3)  Penyelenggara sistem Elektronik wajib melaksanakan perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4)  Dalam hal penyelenggara Sistem Elektronik melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyelenggara Sistem Elektronik dikenai sanksi administratif.

(5)    Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:

a.     Teguran tertulis

b.      Denda Administratif

c.      Penghentian sementara; dan/atau

d.     Pemutusan Akses

(6)  Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab Pemerintah dimaksud pada ayat (1), wewenang Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (21), kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

 

 

 

 

Penjelasan Pasal 40A
1. ·       Bertanggung jawab dalam mendorong terciptanya ekosistem digital : dengan menetapkan kebijakan yang memungkinkan Penyelenggara Sistem Elektronik mendapatkan kesempatan berusaha atau berinovasi yang sama (equal leuel of playing freld) secara adil, wajar, dan non-diskriminatif, serta menjaga kualitas pelayanan dalam pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang bertqjuan memberikan nilai tambah pada ekosistem digital dalam pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik, dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan pilihan yang lebih baik dan berkualitas, serta mewujudkan terciptanya rasa aman atas pemanfaatan Sistem Elektronik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.

·       Melakukan penyesuaian pada Sistem Elektronik : antara lain dengan pembatasan atau penambahan fitur suatu perangkat lunak atau perangkat keras pada Sistem Elektronik atau melarang penggunaan suatu fitur pada Sistem Elektronik di wilayah negara hukum Indonesia.

·       Tindakan tertentu antara lain adalah pelaksanaan kewajiban afimatif oleh Penyelenggara Sistem Elektronik terhadap masyarakat yang terdampak akibat pemanfaatan perangkat lunak, perangkat keras, dan/atau fitur Sistem Elektronik Penyelenggara Sistem Elektronik dan penyesuaian kegiatan usaha Penyeleggara Sistem Elektronik untuk menghadirkan kesempatan berusaha yang sama penyesuaian pada Sistem Elektronik antara lain adalah pembaatasan dan penambahan fitur suatu perangkat lunak atau perangkat keras pada (equallevel of plaging field).

 

Dapatkan informasi terbaru dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang melalui balmonsemarang.postel.go.id, Instagram @balmonsemarang, Facebook BalmonSemarang. Selalu terhubung dengan kami di layanan helpdesk via Whatsapp +628777000157 dan +628993335757.

 

Sumber:

https://www.cnbcindonesia.com/tech/20240104174919-37-502848/revisi-uu-ite-jilid-ii-resmi-berlaku-usai-diteken-jokowi-4-januari

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240104130811-32-1045210/poin-poin-revisi-uu-ite-yang-ditandatangani-jokowi

Melangkah ke Era Baru: Menuju UU ITE Yang Lebih Adil dan Progresif Read More »

Diakui Sebagai Inisiator, Balmon Semarang Raih Penghargaan Zona Integritas

Semarang, Balmon SFR Kelas I Semarang – Kembali menorehkan prestasi, Balmon Semarang raih penghargaan sebagai Inisiator Pembangunan Zona Integritas dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2023. Pemberian penghargaan ini diberikan secara langsung oleh Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria, dalam acara forum diskusi “Bicara ZI Kita Mau Apa?”.  Acara yang juga dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kominfo Mira Tayyiba dan Inspektur Jenderal Kominfo Arief Tri Hardiyanto.

 

Wamen Nezar Patria mengatakan, bahwa habit (kebiasaan) perilaku budaya butuh proses transformasi mulai dari diri sendiri dan ditopang oleh sistem.

 

“Kuncinya adalah perubahan mindset siap berubah atau tidak, siap berubah lebih baik dapat adaptif dan inovatif. Contohnya, perubahan mindset di korporasi kereta api, lebih percaya diri melayani karena kereta api berangkat tepat waktu. Habit perilaku budaya, butuh proses transformasi mulai dari diri sendiri ditopang oleh sistem.” ungkap Nezar pada kegiatan yang dilaksanakan di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) Depok, Jawa Barat (20/02/2024).

 

Nezar Patria mengajak jajaran Satuan Kerja Kominfo, harus pemahaman komitmen konsistensi Internalisasi Reformasi Birokrasi untuk pemahaman komitmen secara natural dan dikondisikan pakta integritas.

 

Penilaian mandiri upaya pemotretan untuk melihat progres, top down dan bottom up harus selaras. Zona Integritas merupakan sesuatu yang harus digerakkan, serta dibutuhkan perubahan tidak hanya yang bersifat top down namun juga bottom up.

 

Pada kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal Kominfo, Arief Tri Hardyanto, menyampaikan peranan Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam pembangunan Zona Integritas.

 

“APIP melakukan pengawasan yang perlu dikuatkan adalah manajemen. Mulai dari anggaran, rencana, aksi, Sekaligus penguatan pengawasan melalui implementasi ZI. Selain itu APIP juga bertugas menerapkan SPIP, WBS, dan meminimalisir Conflict Of Interest. Peran APIP lebih kuat ketika pengawasan level bawah sudah kuat dan berjalan,” ungkap Arief.

 

Upaya untuk membangun Zona Integritas di satuan kerja perlu didukung oleh beberapa hal diantaranya komitmen, reward, indikator kinerja Reformasi Birokrasi, serta perubahan mindset.

 

Turut menerima penghargaan pada acara tersebut, satuan-satuan kerja diantaranya Balmon Jakarta, Balmon Semarang, Balmon Jogjakarta, Balmon Denpasar, Balmon Mataram, Balmon Lampung, Balmon Manado, Direktorat Telekomunikasi, dan Museum Penerangan.

 

Dapatkan informasi terbaru dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang melalui balmonsemarang.postel.go.id, Instagram @balmonsemarang, Facebook BalmonSemarang. Selalu terhubung dengan kami di layanan helpdesk via Whatsapp +628777000157 dan +628993335757.

Diakui Sebagai Inisiator, Balmon Semarang Raih Penghargaan Zona Integritas Read More »

Frekuensi Satukan Dunia: Perjalanan Panjang Radio Hingga Kini

Semarang, Balmon SFR Kelas I Semarang – Kelahiran industri radio dimulai sejak akhir abad ke-19 dengan serangkaian penemuan dan pengembangan yang memiliki tujuan untuk mentransmisikan secara nirkabel melalui gelombang elektromagnetik. Penemuan-penemuan pada abad ke-19, seperti hukum elektromagnetik yang ditemukan oleh seorang ilmuan bernama Michael Faraday dan James Clerk Maxwell penemuan dari dua ilmuan ini yang ada akhirnya menjadi dasar utama dalam pengembangan teknologi radio.

 

Guglielmo Marconi, adalah seorang penemu dan juga seorang insinyur asal Italia, menjadi tokoh sentral dalam perkembangan radio. Pada tahun 1895, Marconi berhasil mengirimkan sinyal radio melintas jarak 2 kilometer hal ini merupakan langkah awal dalam pengembangan teknologi radio. Tepat dua tahun kemudian pada 1897, Marconi kembali mempublikasikan penemuan bahwa sinyal nirkabel dapat ditransmisikan pada jarak yang lebih jauh (12 mil (19.000 m)).

 

Marconi mengembangkan teknologi radio sebagai alat komunikasi nirkabel untuk keperluan militer dan juga pelayaran. Pada abad ke-20 teknologi radio mulai  digunakan secara luas dalam komunikasi dengan jarak yang lebih jauh untuk kapal laut. Salah satu yang menggunakan teknologi ini adalah Angkatan Laut Jepang dan teknologi ini paling dikenang pada komunikasi antar operator di kapal RMS Titanic.

 

Pada tahun 1906, Reginald Fessenden, seorang insinyur asal Kanada, melakukan siaran radio untuk pertama kalinya dengan konten suara manusia dan musik. Ini dianggap sebagai awal dari radio komersial muncul. Di tahun-tahun berikutnya, stasiun radio mulai bermunculan di berbagai negara didunia. Pengembangan industri radio pertama di Amerika Serikat yaitu Radio Corporation of America (RCA) yang didirikan pada tahun 1919 untuk mengkoorfinasikan pengembangan industri radio. Pada tahun 1920-an, teknologi radio berkembang pesat dengan meningkatkan jumlah stasiun radio dan jumlah yang jauh signifikan.

 

Selama Perang Dunia II, teknologi radio memainkan peran penting dalam komunikasi militer dan penyiaran propaganda, namun setelah Perang Dunia II teknologi radio terus berkembang dengan cepat. Seiring dengan perkembangan teknologi yang pesat begitupun dengan radio yang terus mengalami inovasi dan evolusi. Pengenalan radio FM, transistor, stereo, dan digital memperluas kemampuan siaran dan meningkatkan kualitas suara.

 

Akhir abad ke-20 dan awal abad ke-21, radio menghadapi tantangan dan juga perkembangan teknologi digital, seperti streaming music online dan podcast. Namun radio terus menjadi sumber utama informasi, hiburan, dan musik bagi masyarakat di seluruh dunia hingga saat ini.

 

Hari ini, radio masih menjadi salah satu bentuk media massa yang paling populer di dunia. Meskipun ada persaingan dari banyaknya platform digital lainnya, radio terus beradaptasi dan mempertahankan perannya dalam menyediakan konten yang relevan dan bervariasi bagi pendengar serta masih menjadi sumber informasi yang layar untuk didengar.

 

Dapatkan informasi terbaru dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang melalui balmonsemarang.postel.go.id, Instagram @balmonsemarang, Facebook BalmonSemarang. Selalu terhubung dengan kami di layanan helpdesk via Whatsapp +628777000157 dan +628993335757.

 

Sumber:

  • https://www.cnnindonesia.com/edukasi/20230710133957-569-971581/siapa-penemu-radio-ini-tokoh-dan-sejarah-perkembangannya
  • https://www.ef.co.id/englishfirst/kids/blog/hari-radio-sedunia-yuk-kenalan-dengan-penemu-radio/
  • https://kominfo.cilacapkab.go.id/perkembangan-radio/
  • https://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_radio

Frekuensi Satukan Dunia: Perjalanan Panjang Radio Hingga Kini Read More »

Perubahan Akses Layanan Izin Stasiun Radio

Semarang, Balmon SFR Kelas I Semarang – Peningkatan kualitas pelayanan izin stasiun radio terus dilakukan oleh Ditjen SDPPI, Kementerian Kominfo. Kini, akses layanan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio yang sebelumnya spectraweb.ditfrek.postel.go.id telah berubah menjadi isr.postel.go.id.

 

Perubahan layanan perizinan tersebut akan berdampak terhadap proses login, dimana pengguna layanan arus melakukan pemutakhiran password dengan menggunakan User ID dan ID Code.

 

Verifikasi User ID dan ID Code dapat dilakukan melalui 2 (dua) metode, yaitu:

  1. Akses ID CODE
    1. Masuk ke Landing Page spectraweb.ditfrek.postel.go.id.
    2. Masukan Username dan Password eksisting pada kolom yang tersedia.
    3. Klik “Tampilkan ID Code untuk mendapatkan User ID dan ID Code.
    4. Setelah mendapatkan ID CODE, buka isr.postel.go.id. Masukan Username (eksisting),Password baru (Password minimal 8 karakter, terdiri dari huruf kecil, huruf kapital, angka, dan karakter khusus [special character]), Confirm Password (sama dengan Password baru), User ID, dan ID Code.
    5. Klik “Next” dan Saudara telah berhasil melakukan pemutakhiran Password dan dapat mengakses layanan isr.postel.go.id.
    6. Untuk lebih jelasnya dapat melihat video tutorial pada tautan berikut:
  1. Email
    1. Ditjen SDPPI telah mengirimkan User ID dan ID Code secara otomatis melalui email yang telah terdaftar. Silakan periksa “Inbox” email. Untuk memastikan email diterima:
      • Pastikan email yang terdaftar adalah email yang benar dan aktif.
      • Periksa folder “Spam” email (Terkadang email dapat masuk ke folder ini).
      • Pastikan email tidak terblokir oleh “Sistem Spam Filter”.
    2. Ikuti petunjuk untuk melakukan pemutakhiran Password sebagai berikut:
      • Klik “ID Code” pada email yang diterima.
      • Masukan Username (eksisting), Password baru (Password minimal 8 karakter, terdiri dari huruf kecil, huruf kapital, angka, dan karakter khusus [special character]), dan Confirm Password (sama dengan Password baru), User ID dan ID Code.
      • Klik “Next” dan Saudara telah berhasil melakukan pemutakhiran Password dan dapat mengakses layanan isr.postel.go.id.

 

Pengguna layanan dapat melakukan perubahan Password secara periodik dan melakukan pemutakhiran data administrasi (email, nomor telepon, alamat, PIC, dll) dan data teknis perizinan spektrum frekuensi radio sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Selaku penyelenggara layanan, Ditjen SDPPI memohon maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin ditimbulkan atas perubahan ini. Perubahan dan inovasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan, meningkatkan keamanan dan pengalaman yang lebih baik dalam layanan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio.

 

Apabila pengguna layanan mengalami kesulitan dalam mengakses layanan perizinan yang baru, dapat menghubungi Loket Pelayanan Publik SDPPI atau Contact Center SDPPI 159.

 

Dapatkan informasi terbaru dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang melalui balmonsemarang.postel.go.id, Instagram @balmonsemarang, Facebook BalmonSemarang. Selalu terhubung dengan kami di layanan helpdesk via Whatsapp +628777000157 dan +628993335757.

Sumber: Spectraweb

Perubahan Akses Layanan Izin Stasiun Radio Read More »

Penanganan Gangguan Frekuensi Radio: Cek Alur dan Prosesnya

Semarang, Balmon SFR Kelas I Semarang – Era komunikasi tanpa batas seperti saat ini menjadi kunci utama untuk kemajuan. Karenanya apabila terdapat gangguan frekuensi, tentunya dapat menjadi hambatan serius. Gangguan ini dapat merugikan berbagai sektor, termasuk telekomunikasi, transportasi udara, dan keamanan nasional.

 

Gangguan frekuensi dapat didefinisikan sebagai interferensi yang mengganggu transmisi sinyal pada rentang frekuensi tertentu. Ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk interferensi elektromagnetik, perangkat yang tidak sesuai dengan standar, atau aktivitas ilegal seperti penyadapan komunikasi.

 

Upaya pencegahan dan penanggulangan terus diupayakan oleh Balmon SFR Kelas I Semarang untuk mengantisipasi isu tersebut. Upaya edukasi dan penanganan gangguan frekuensi telah diimplementasikan secara berkesinambungan.

Prosedur penanganan gangguan dimulai dengan identifikasi dan pemantauan. Petugas Balmon SFR Kelas I Semarang menggunakan peralatan yang khusus untuk mendeteksi gangguan, memantau spektrum frekuensi radio, dan mengidentifikasi sumber gangguan. Dalam beberapa kasus, kerjasama antara otoritas, penyedia layanan telekomunikasi, dan lembaga terkait diperlukan untuk mempercepat proses identifikasi.

 

Setelah identifikasi dilakukan, langkah berikutnya adalah berkoordinasi dengan pihak terkait. Pengguna frekuensi radio yang terindikasi mengganggu pengguna frekuensi lainnya akan diajak duduk bersama untuk memberikan klarifikasi. Pendekatan persuasif terus digunakan untuk beesama-sama merumuskan solusi yang dapat diterapkan.

 

Dalam kasus gangguan frekuensi yang disebabkan oleh aktivitas ilegal, prosedur penanganan juga dapat melibatkan proses penegakan hukum. Pihak Balmon SFR Kelas I Semarang bekerjasama dengan otoritas keamanan dan penegak hukum dapat melakukan penindakan terhadap pelanggar, menyita perangkat yang digunakan untuk gangguan, dan memberlakukan sanksi hukum yang sesuai.

 

Evaluasi menyeluruh juga terus dilakukan untuk memahami penyebab gangguan dan mencegahnya kejadian tersebut terulang di waktu yang akan datang. Ini melibatkan penerapan langkah-langkah preventif, perubahan dalam regulasi, dan penggunaan teknologi yang lebih canggih untuk menghadapi perkembangan baru dalam penanganan gangguan frekuensi.

 

Prosedur penanganan gangguan frekuensi adalah bagian integral dari menjaga keberlanjutan dan keamanan sistem komunikasi. Pemberlakukan proses identifikasi yang cepat, koordinasi yang efektif, penegakan hukum yang tegas, dan evaluasi preventif, dapat meyakinkan masyarakat bahwa infrastruktur komunikasi tetap handal dan aman dalam menghadapi tantangan teknologi yang terus berkembang.

 

Apabila masyarakat mengalami atau menemukan adanya gangguan frekuensi radio, laporkan kepada Balmon SFR Kelas I Semarang dengan mekanisme berikut ini:

 

Dapatkan informasi terbaru dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang melalui balmonsemarang.postel.go.id, Instagram @balmonsemarang, Facebook BalmonSemarang. Selalu terhubung dengan kami di layanan helpdesk via Whatsapp +628777000157 dan +628993335757.

Penanganan Gangguan Frekuensi Radio: Cek Alur dan Prosesnya Read More »

Sah! Ini Dia Perubahan Kedua atas UU ITE

Semarang, Balmon SFR Kelas I Semarang – Undang-Undang ITE yang pertama kali diberlakukan pada tahun 2008 telah membawa berbagai dampak terhadap kehidupan digital masyarakat Indonesia. Guna menghadapi perkembangan pesat teknologi dan dunia digital, Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah penting dengan melakukan perubahan kedua terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Perubahan ini diharapkan dapat menciptakan regulasi yang lebih sesuai dan responsif terhadap dinamika internet dan teknologi informasi, serta untuk melindungi hak dan privasi individu.

 

Salah satu perubahan kunci yang ada dalam perubahan kedua UU ITE adalah peningkatan perlindungan privasi online, serta peninjauan terhadap sanksi yang diterapkan. Tujuannya adalah memastikan bahwa sanksi yang diberlakukan sebanding dengan pelanggaran yang dilakukan, serta memberikan dasar hukum yang jelas dan adil dalam menangani pelanggaran di dunia maya.

 

Melalui artikel ini, perubahan kedua terhadap UU ITE akan berfokus pada beberapa aspek yaitu Perubahan Informasi dan Tanda Tangan Elektronik, Perubahan Penyelenggara Sistem Elektronik, dan Perubahan Ketentuan Pidana, seperti berikut:

 

  • Perubahan Informasi dan Tanda Tangan Elektronik

 

Pasal Alat Bukti Hukum
1 Sebelumnya

Pasal 5

(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetakannya merupakan alat bukti hukum yang sah.

(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia,

(3) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

(4) Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:

1. surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan

2. surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaris atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.

Perubahan

Pasal 5

(1) Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik dan/ atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

(2) Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik dan/ atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.

(3) Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

(4) Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak berlaku dalam hal diatur lain dalam Undang-Undang.

Pasal Tanda Tangan Elektronik
1 Sebelumnya

Pasal 13

(1) Setiap Orang berhak menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik untuk pembuatan Tanda Tangan Elektronik.

(2) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus memastikan keterkaitan suatu Tanda Tangan Elektronik dengan pemiliknya.

(3) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdiri atas:

a. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia; dan

b. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing.

(4) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia.

(5) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing yang beroperasi di Indonesia harus terdaftar di Indonesia.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah

Perubahan

Pasal 13

(1) Setiap Orang berhak m;enggunakan jasa Penyelenggara

Sertifikasi Elektronik untuk pembuatan Tanda Tangan Elektronik

(2) Penyelenggara Sertilikasi Elektronik harus memastikan keterkaitan suatu Tanda Tangan Elektronik dengan pemiliknya.

(3) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang beroperasi di Indonesia harus berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan dalam hal penyelenggaraan layanan yang menggunakan Sertifikat Elektronik belum tersedia di Indonesia.

(5) Pengakuan timbal balik (mutual recognition) untuk mengenali Sertifikat Elektronik antarnegara didasarkan pada perjanjian kerja sama.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

  • Perubahan Penyelenggara Sistem Elektronik

 

Pasal Pelindungan Bagi Anak
1 Perubahan

Pasal 16A

(1) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberikan pelindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses Sistem Elektronik.

(21 Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelindungan terhadap hak anak sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan produk, layanan, dan fitur yang dikembangkan dan diselenggarakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.

(3) Dalam memberikan produk, layanan, dan fitur bagr anak, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menerapkan teknologi dan langkah teknis operasional untuk memberikan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari tahap pengembangan sampai dengan tahap Penyelenggaraan Sistem Elektronik.

(4) Dalam memberikan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan:

a. informasi mengenai batasan minimum usia anak yang dapat menggunakan produk atau layanannya;

b. mekanisme verifikasi pengguna anak; dan

c. mekanisme pelaporan penyalahgunaan produk, layanan, dan fitur yang melanggar atau berpotensi melanggar hak anak.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

Pasal 16B

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A dikenai sanksi administratif.

(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. teguran tertulis;

b. denda administratif;

c. penghentian sementara; dan/atau d. pemutusan Akses.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal Transaksi Elektronik
1 Sebelumnya

Pasal 17

(1) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik, ataupun privat.

(2) Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beritikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Transaksi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Perubahan

Pasal 17

(1) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik atau privat.

(2) Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/ atau pertukaran Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung.

(2a) Transaksi Elektronik yang memiliki risiko tinggi bagi para pihak menggunakan Tanda Tangan Elektronik yang diamankan dengan Sertilikat Elektronik.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai irenyelenggaraan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (2a) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal Kontrak Elektronik
1 Perubahan

Pasal 18A

(1) Kontrak Elektronik internasional yang menggunakan klausula baku yang dibuat oleh Penyelenggara Sistem Elektronik diatur dengan hukum Indonesia dalam hal:

1.pengguna layanan Penyelenggara Sistem Elektronik sebagai salah satu pihak dalam Transaksi Elektronik berasal dari Indonesia dan memberikan persetqjuannya dari atau dalam yurisdiksi Indonesia;

2.tempat pelaksanaan kontrak ada di wilayah Indonesia; dan/ atau

3.Penyelenggara Sistem Elektronik memiliki tempat usaha atau melakukan kegiatan usaha di wilayah Indonesia.

(2) Kontrak Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan bahasa yang sederhana, jelas, dan mudah dipahami, serta menjunjung prinsip iktikad baik dan transparansi

 

  • Perubahan Ketentuan Pidana
Pasal Melanggar Asusila
1 Sebelumnya

Pasal 27 (1)

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan

Perubahan

Pasal 27 (1)

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum

  Pasal Pencemaran Nama  
  Pasal 27 (3)

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa

hak mendistribusikan dan/atau

mentransmisikan dan/atau membuat

dapat diaksesnya Informasi Elektronik

dan/atau Dokumen Elektronik yang

memiliki muatan penghinaan dan/atau

pencemaran nama baik.

Perubahan

Pasal 27A

Setiap Orang dengan sengaja menyerang

kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

  Pasal Pemerasan/Pemaksaan  
  Sebelumnya

Pasal 27 (4)

Setiap Orang dengan sengaja dan

tanpa hak mendistribusikan dan/atau

mentransmisikan dan/atau membuat

dapat diaksesnya Informasi Elektronik

dan/atau Dokumen Elektronik yang

memiliki muatan pemerasan dan/atau

pengancaman.

Perubahan

Pasal 27B (1)

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk:

memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

  Sebelumnya

Pasal 27 (4)

Setiap Orang dengan sengaja dan

tanpa hak mendistribusikan dan/atau

mentransmisikan dan/atau membuat

dapat diaksesnya Informasi Elektronik

dan/atau Dokumen Elektronik yang

memiliki muatan pemerasan dan/atau

pengancaman.

Perubahan

Pasal 27B (2)

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:

memberikan suatu barang yang sebagial atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain;

atau memberi utang, membuat pengakuan utang,atau menghapuskan piutang.

Pasal Pemberitahuan Bohong Konsumen
1 Sebelumnya

Pasal 28 (1)

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Perubahan

Pasal 28 (1)

Setiap Orang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Pasal Ujaran Kebencian
  Sebelumnya

Pasal 28 (2)

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Perubahan

Pasal 28 (2)

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.

Pasal Disinformasi
1 Perubahan

Pasal 28 (3)

Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

Pasal Ancaman Kekerasan
1 Sebelumnya

Pasal 29

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Perubahan

Pasal 29

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti.

Pasal Pemberatan Pidana
1 Sebelumnya

Pasal 36

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.

Perubahan

Pasal 36

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian materiel bagi Orang lain.

 

Dapatkan informasi terbaru dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang melalui balmonsemarang.postel.go.id, Instagram @balmonsemarang, Facebook BalmonSemarang. Selalu terhubung dengan kami di layanan helpdesk via Whatsapp +628777000157 dan +628993335757.

Sah! Ini Dia Perubahan Kedua atas UU ITE Read More »

Jangan Sampai Lolos! Ini Hari Libur dan Cuti Bersama 2024

Semarang, Balmon SFR Kelas I Semarang – Tak terasa, tahun 2024 sudah tiba. Seiring bergulirnya tahun 2024, banyak yang sudah merencanakan agenda dan kegiatan untuk menikmati waktu luang, terutama saat hari libur dan cuti bersama tiba. Rencana perlu disusun sejak jauh hari untuk memastikan bahwa kita dapat mengisi waktu dengan kegiatan yang kita inginkan. Yuk cek daftar hari libur dan cuti bersama tahun ini:

 

Hari Libur Tahun 2024

  • Senin, 1 Januari 2024: Tahun Baru Masehi
  • Kamis, 8 Februari 2024: Isra Mi’raj
  • Sabtu, 10 Februari 2024: Tahun Baru Imlek
  • Senin, 11 Maret 2024: Hari Suci Nyepi
  • Jumat, 29 Maret 2024: Wafatnya Isa Almasih
  • Minggu, 31 Maret 2024: Paskah
  • Rabu-Kamis, 10-11 April 2024: Hari Raya Idul Fitri
  • Rabu, 1 Mei 2024: Hari Buruh
  • Kamis, 9 Mei 2024: Kenaikan Isa Almasih
  • Kamis, 23 Mei 2024: Hari Raya Waisak
  • Sabtu, 1 Juni 2024: Hari Lahir Pancasila
  • Senin, 17 Juni 2024: Hari Raya Idul Adha
  • Minggu, 7 Juli 2024: Tahun Baru Hijriah
  • Sabtu, 17 Agustus 2024: Hari Kemerdekaan RI
  • Senin, 16 September 2024: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Rabu, 25 Desember 2024: Hari Natal.

Daftar Cuti Bersama 2024

  • Jumat, 9 Februari 2024: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
  • Selasa, 12 Maret 2024: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi
  • Senin, Selasa Jumat dan Senin (8, 9, 12, 15 April 2024): Cuti Bersama Idul Fitri
  • Jumat, 10 Mei 2024: Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih
  • Jumat, 24 Mei 2024: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
  • Selasa, 18 Juni 2024: Cuti Bersama Idul Adha
  • Kamis, 26 Desember 2024: Cuti Bersama Hari Raya Natal.

Sejalan dengan semangat tahun baru, mari manfaatkan hari libur dan cuti bersama di tahun 2024 ini untuk menciptakan kenangan indah, mengisi diri dengan energi positif, dan merayakan setiap momen kehidupan. Selamat merencanakan liburan ya, #SobatFrekuensi!

 

Dapatkan informasi terbaru dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang melalui balmonsemarang.postel.go.id, Instagram @balmonsemarang, Facebook BalmonSemarang. Selalu terhubung dengan kami di layanan helpdesk via Whatsapp +628777000157 dan +628993335757.

Jangan Sampai Lolos! Ini Hari Libur dan Cuti Bersama 2024 Read More »

Cek Alur Proses IAR dan IKRAP Terbaru Pasca Kebijakan PNBP Nol Rupiah

Semarang, Balmon SFR Kelas I Semarang – Kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Nol Rupiah atau gratis terkait layanan Sertifikasi Operator Radio (SOR) resmi diberlakukan 18 November 2023. Inovasi ini diimplementasikan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Kementerian Kominfo, untuk memfasilitasi dan mempercepat proses sertifikasi bagi para operator radio tanpa menarik biaya apapun.

 

Sertifikasi operator radio adalah salah satu komponen penting karena berkaitan erat dengan kualitas layanan yang disediakan. Proses ini memastikan bahwa para operator radio memahami standar teknis dan keamanan yang diperlukan dalam pengoperasian frekuensi radio, yang pada gilirannya dapat meningkatkan efisiensi komunikasi dan mengurangi interferensi yang mungkin terjadi.

 

Penerapan kebijakan ini akan berdampak dengan tidak adanya lagi invoice yang terbit setelah tanggal 18 November 2023. Beberapa penyesuaian terkait alur proses sertifikasi Izin Amatir Radio (IAR) dan Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP) baik permohonan baru maupun perpanjangan juga akan diterapkan. Berikut adalah alus proses sertifikasi terbaru:

 

  • Permohonan Izin Amatir Radio (IAR) Baru

  • Permohonan Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP) Baru

  • Perpanjangan IAR dan IKRAP

Meskipun kebijakan Nol Rupiah ini memberikan akses gratis terhadap sertifikasi operator radio, proses tersebut tetap dilakukan dengan standar yang tinggi. Evaluasi akan dilakukan secara rutin pada penerapan eLicensing dan perbaikan akan dilakukan apabila diperlukan. Evaluasi juga akan dilakukan terhadap koneksi dengan aplikasi terkait lainnya (CAT, Booking Online, Adeya, dll).

 

Ditjen SDPPI Kominfo memastikan bahwa semua persyaratan dan regulasi wajib terpenuhi sebelum memberikan sertifikasi kepada operator radio. Hal ini penting untuk menjaga kualitas layanan dan keamanan jaringan komunikasi di Indonesia.

 

Kebijakan ini adalah langkah yang positif dari pemerintah Indonesia dalam mendukung pertumbuhan industri komunikasi radio yang berkualitas, pengelolaan spektrum frekuensi radio yang tepat manfaat, serta dalam memberikan akses yang lebih mudah bagi para pelaku industri untuk memenuhi standar yang diperlukan. Penerapan kebijakan ini diharapkan akan terus memperkuat ekosistem komunikasi radio di Indonesia ke depannya.

 

Dapatkan informasi terbaru dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang melalui balmonsemarang.postel.go.id, Instagram @balmonsemarang, Facebook BalmonSemarang. Selalu terhubung dengan kami di layanan helpdesk via Whatsapp +628777000157 dan +628993335757.

Cek Alur Proses IAR dan IKRAP Terbaru Pasca Kebijakan PNBP Nol Rupiah Read More »

Wujudkan Tertib Penggunaan Frekuensi Melalui Pemusnahan Alat/Perangkat Telekomunikasi

 Semarang, Balmon SFR Kelas I Semarang – Fungsi pengawasan dan pengendalian spektrum frekuensi radio yang dijalankan oleh Balmon Semarang bertujuan untuk mencipatakan tertib penggunaan frekuensi radio.

 

Berbagai program kerja telah dijalankan, salah satunya melalui kegiatan Pemusnahan Alat/Perangkat Telekomunikasi Hasil Penertiban dan Penanganan Gangguan Periode Oktober 2022 s.d November 2023 yang dilaksanakan Senin (11/12).

 

Kegiatan pemusnahan alat/perangkat telekomunikasi oleh Balmon Semarang merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menegakkan hukum. Selain itu, kegiatan ini adalah upaya untuk memastikan bahwa perangkat telekomunikasi yang beredar di masyarakat adalah yang telah memenuhi standar resmi, memiliki izin, dan memiliki sertifikat yang sesua ketentuan. Hal ini penting mengingat adanya perangkat ilegal yang dapat mengancam keamanan dan privasi pengguna, bahkan dapat membahayakan keselamatan jiwa.

 

Pemusnahan alat/perangkat telekomunikasi ilegal dilakukan melalui proses yang terstruktur dan diawasi ketat oleh Balmon Semarang serta bekerjasama dengan aparat kepolisian dan TNI. Langkah-langkahnya mencakup evaluasi dengan Ditreskrimsus Polda Jateng, pembuatan surat pernyataan oleh pemilik alat/perangkat, pengumuman via media massa dan website Balmon Semarang, hingga pemusnahan alat/perangka telekomunikasi.

 

Proses pemusnahan ini dilakukan dengan hati-hati dan mengikuti standar keamanan serta lingkungan. Perangkat telekomunikasi ilegal dihancurkan dengan cara yang aman guna menghindari dampak negatif pada lingkungan sekitar. Sebanyak 156 alat/perangkat telekomunikasi yang terdiri dari Exciter, Booster, Handy Talky, hingga Wireless Camera telah berhasil dimusnahkan.

 

Selain pemusnahan alat/perangkat telekomunikasi, Balmon Semarang juga secara aktif mengedukasi masyarakat melalui kampanye sosialisasi tentang pentingnya menggunakan frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi yang sesuai ketentuan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan risiko menggunakan perangkat ilegal serta mendorong masyarakat untuk memilih perangkat yang telah memiliki izin resmi.

 

Adanya upaya ini, diharapkan masyarakat dapat lebih terlindungi dari risiko keamanan yang ditimbulkan oleh perangkat ilegal, dan industri telekomunikasi dapat beroperasi dalam lingkungan yang lebih teratur dan adil.

 

Sebagai langkah preventif, penting bagi masyarakat untuk selalu memastikan bahwa perangkat telekomunikasi yang digunakan telah memiliki izin resmi dan telah memenuhi standar yang ditetapkan. Ini bukan hanya untuk keamanan pribadi tetapi juga untuk mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan dari industri telekomunikasi secara keseluruhan.

 

 

Dapatkan informasi terbaru dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang melalui balmonsemarang.postel.go.id, Instagram @balmonsemarang, Facebook BalmonSemarang. Selalu terhubung dengan kami di layanan helpdesk via Whatsapp +628777000157 dan +628993335757.

Wujudkan Tertib Penggunaan Frekuensi Melalui Pemusnahan Alat/Perangkat Telekomunikasi Read More »

Scroll to Top
Skip to content