Semarang, Balmon SFR Kelas I Semarang – Fungsi pengawasan dan pengendalian spektrum frekuensi radio yang dijalankan oleh Balmon Semarang bertujuan untuk mencipatakan tertib penggunaan frekuensi radio.
Berbagai program kerja telah dijalankan, salah satunya melalui kegiatan Pemusnahan Alat/Perangkat Telekomunikasi Hasil Penertiban dan Penanganan Gangguan Periode Oktober 2022 s.d November 2023 yang dilaksanakan Senin (11/12).
Kegiatan pemusnahan alat/perangkat telekomunikasi oleh Balmon Semarang merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menegakkan hukum. Selain itu, kegiatan ini adalah upaya untuk memastikan bahwa perangkat telekomunikasi yang beredar di masyarakat adalah yang telah memenuhi standar resmi, memiliki izin, dan memiliki sertifikat yang sesua ketentuan. Hal ini penting mengingat adanya perangkat ilegal yang dapat mengancam keamanan dan privasi pengguna, bahkan dapat membahayakan keselamatan jiwa.
Pemusnahan alat/perangkat telekomunikasi ilegal dilakukan melalui proses yang terstruktur dan diawasi ketat oleh Balmon Semarang serta bekerjasama dengan aparat kepolisian dan TNI. Langkah-langkahnya mencakup evaluasi dengan Ditreskrimsus Polda Jateng, pembuatan surat pernyataan oleh pemilik alat/perangkat, pengumuman via media massa dan website Balmon Semarang, hingga pemusnahan alat/perangka telekomunikasi.
Proses pemusnahan ini dilakukan dengan hati-hati dan mengikuti standar keamanan serta lingkungan. Perangkat telekomunikasi ilegal dihancurkan dengan cara yang aman guna menghindari dampak negatif pada lingkungan sekitar. Sebanyak 156 alat/perangkat telekomunikasi yang terdiri dari Exciter, Booster, Handy Talky, hingga Wireless Camera telah berhasil dimusnahkan.
Selain pemusnahan alat/perangkat telekomunikasi, Balmon Semarang juga secara aktif mengedukasi masyarakat melalui kampanye sosialisasi tentang pentingnya menggunakan frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi yang sesuai ketentuan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan risiko menggunakan perangkat ilegal serta mendorong masyarakat untuk memilih perangkat yang telah memiliki izin resmi.
Adanya upaya ini, diharapkan masyarakat dapat lebih terlindungi dari risiko keamanan yang ditimbulkan oleh perangkat ilegal, dan industri telekomunikasi dapat beroperasi dalam lingkungan yang lebih teratur dan adil.
Sebagai langkah preventif, penting bagi masyarakat untuk selalu memastikan bahwa perangkat telekomunikasi yang digunakan telah memiliki izin resmi dan telah memenuhi standar yang ditetapkan. Ini bukan hanya untuk keamanan pribadi tetapi juga untuk mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan dari industri telekomunikasi secara keseluruhan.
Dapatkan informasi terbaru dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang melalui balmonsemarang.postel.go.id, Instagram @balmonsemarang, Facebook BalmonSemarang. Selalu terhubung dengan kami di layanan helpdesk via Whatsapp +628777000157 dan +628993335757.