Search

Izin Spektrum Frekuensi Radio

Informasi data perizinan frekuensi radio dapat diakses melalui Balmon Semarang balmonsemarang.postel.go.id/ atau postel.go.id/sdppi_maps, antara lain: Tabel Alokasi Frekuensi Radio (TASFRI) Online, Masterplan Radio Siaran FM, Master Plan TV Digital, dll.

Dapat menghubungi Call center Komdigi 159 ext 2 atau Whatsapp Pelayanan Balmon Semarang : 08770000157 & 08993335757
o Buka link isr.postel.go.id
o Jika sudah mempunyai ISR sebelumnya, klik "klik disini" lalu input data-data yang diperlukan
o Jika pemohon baru, klik "akun baru" dan input data-data yang diperlukan.
o Proses pembuatan akun baru 1x24 jam atau paling lambat 3 hari kerja.
Perpanjangan ISR sama hal nya seperti pengajuan baru, dapat dipandu tata caranya sesuai pada menu bantuan di isr.postel.go.id , atau dapat menghubungi Call center Komdigi 159 ext 2 atau Whatsapp Pelayanan Balmon Semarang : 08770000157 & 08993335757
Dapat dilihat pada isr.postel.go.id di menu "Draf" atau menu "Terarsip", atau dapat di cek pada email terdaftar (inbox atau spam)

Jika informasi belum tersedia dapat menghubungi Call center Komdigi 159 ext 2 atau Whatsapp Pelayanan Balmon Semarang : 08770000157 & 08993335757

Sertifikasi Operator Radio

1. Pas foto 4×6 background putih, kemeja putih dasi hitam
2. Buku sertifikat yang lama
3. Fotocopy KTP pemilik buku sertifikat
4. Fotocopy KTP Perwakilan
5. Surat kuasa yang bermaterai
1. Pas foto 4×6 background putih, kemeja putih dasi hitam
2. Buku sertifikat yang lama
3. KTP Asli / Fotocopy KTP
Dapat diakses melalui website Balmon Semarang balmonsemarang.postel.go.id/informasi-ketersediaan-sertifikat/

Dapat menghubungi Call center Komdigi 159 ext 2 atau Whatsapp Pelayanan Balmon Semarang : 08770000157 & 08993335757
o Email pada akun REOR (reor.postel.go.id)
o Klik menu sertifikat
o Klik pada nama peserta
o Lihat pada data permohonan
o Lihat status
Perpanjangan REOR dapat dilakukan mandiri secara online pada link REOR (antrian.postel.go.id)

Isi data-data dan upload file lampiran seperti: KTP, NPWP (Optional), Scan REOR lama berwarna semua halaman (format PDF), Pas foto 4x6 berlatar belakang putih, berkemeja putih, berdasi hitam, berjas hitam (optional).

Tunggu validasi terlebih dahulu, jika disetujui akan terbit invoice pada email terdaftar atau dapat mengecek pada akun REOR, sedangkan jika ditolak maka perbaiki sesuai penolakannya kemudian ajukan kembali permohonan perpanjangan REOR
Pemohon Sertifikat baru wajib mengikuti proses pembelajaran di Lembaga Diklat REOR yang telah ditunjuk sesuai tingkatan kompetensi yang akan diambil dan jadwal ujian nasional yang sudah ditetapkan.

Pendaftaran untuk mengikuti Ujian Negara REOR wajib diajukan secara online melalui e-Licensing REOR

Dokumen persyaratan adalah:
1. Scan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan REOR yang diterbitkan oleh Lemdik berwenang;
2. KTP;
3. Foto diri terbaru ukuran 4 x 6 berlatar belakang putih mengenakan kemeja putih dan berdasi hitam

Pengambilan Sertifikat Baru dikirim ke Lembaga Diklat tempat pengukuhan / pelantikan dilaksanakan.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui website Balmon Semarang balmonsemarang.postel.go.id/perpanjangan-sertifikat-reor/ atau dapat menghubungi Call center Komdigi 159 ext 2 atau Whatsapp Pelayanan Balmon Semarang : 08770000157 & 08993335757

Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio (SFR)

Untuk saat ini, kanal pembayaran BHP yang tersedia adalah sebagai berikut :
1. Bank Mandiri (teller, ATM. Mbanking, MCM)
2. BNI (Teller, Internet banking/BNI Direct)
3. BRI (Teller)
4. BSI (Mobile banking
User dan password aplikasi billing sama dengan user password aplikasi isr.postel.go.id
Cek pada aplikasi billing di billing-isr.kominfo.go.id/email, dengan filter berdasarkan status "Not Paid"
Simulasi BHP dapat dicek melalui web https://www.postel.go.id/, pilih menu "Pelayanan" kemudian pilih "Simulasi BHP Frekuensi"

Pelaporan gangguan

Penanganan gangguan penggunaan SFR ditangani sesuai klasifikasi gangguan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 6 Tahun 2020 tentang Monitoring dan Penanganan Gangguan Spektrum Frekuensi Radio pasal 23.

Pelapor juga dapat melihat progres penanganan gangguan frekuensi lewat email yang digunakan untuk mendaftar dalam aplikasi trouble ticket.

Dapat menghubungi Call center Komdigi 159 ext 2 atau Whatsapp Pelayanan Balmon Semarang : 08770000157 & 08993335757
Surat/Laporan Pengaduan, yang paling sedikit memuat:
- Nama pelapor
- Nomor kontak pelapor
- Alamat pelapor
- Lokasi stasiun terganggu
- Frekuensi terganggu
- Sifat gangguan
- Tanggal dan waktu terjadinya gangguan;

Dalam hal laporan pengaduan disampaikan oleh pengguna spektrum frekuensi radio yang memiliki Izin Stasiun Radio (ISR), wajib mencantumkan nomor/salinan ISR dari stasiun yang terganggu;

Bukti dukung berupa foto, video dan/atau rekaman suara atas gangguan atau dugaan sumber gangguan.
melalui aplikasi trouble ticket (https://laporgangguansfr.postel.go.id/) :
- Membuat akun di aplikasi trouble ticket
- Email ke aplikasi
- Klik (Tambah Kasus Gangguan)
- Isi form laporan gangguan
- Klik tombol Kirim jika Form aduan sudah diisi lengkap
- Cek email Notifikasi Aduan di email pengadu/pelapor

mengirimkan surat aduan melalui email upt_semarang@postel.go.id

atau langsung datang ke loket pelayanan.
Ya, masyarakat umum bisa melaporkan pelanggaran penggunaan frekuensi melalui aplikasi trouble ticket (https://laporgangguansfr.postel.go.id/), melalui email upt_semarang@postel.go.id atau langsung datang ke loket pelayanan Balmon Semarang.

Izin Amatir Radio (IAR) & Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Kominfo, seluruh pelayanan Sertifikasi Operator Radio, baik Sertifikasi Radio Elektronika dan Operator Radio (REOR), Perizinan Amatir Radio (IAR) dan Perizinan Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP) tidak dikenakan biaya atau gratis
Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 17 Tahun 2018 masa laku IAR/IKRAP selama 5 (lima) tahun.
Mendaftar secara online dengan membuat akun e-Licensing di website perizinan daring Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (https://iar-ikrap.postel.go.id).

Panjang username minimal 6 karakter dan maksimal 30 karakter (hanya bisa terdiri dari alphabet, angka, titik, dan garis bawah). Password yang di input harus memiliki minimal 1 angka, 1 huruf besar, dan 1 huruf kecil dengan jumlah 8 karakter.

Sistem akan mengirimkan notifikasi melalui alamat email yang terdaftar untuk konfirmasi registrasi akun.

Pemohon wajib melakukan konfirmasi dengan klik tautan yang dikirimkan oleh sistem ke email pemohon.

Pemohon email dengan akun yang telah terverifikasi

Klik “Permohonan Baru IKRAP”

Melengkapi isian data pemohon, dengan melampirkan :
- Pas Foto Resmi Terbaru (file max 512 kb), dengan latar belakang biru.
- Scan KTP (file max 512 kb)

Sistem menerbitkan IKRAP secara otomatis setelah dilakukan pembayaran, dan dapat di unduh langsung di akun e-Licensing pemohon.
Peserta lulus UNAR baik baru maupun kenaikan tingkat, IAR langsung diterbitkan dan dapat diunduh langsung dengan melakukan email menggunakan akun (username/email dan password) pada saat registrasi UNAR. "Tidak perlu melakukan sinkronisasi dan atau registrasi ulang dengan membuat akun baru."
Hasil kelulusan UNAR diinformasikan melalui website IAR-IKRAP di Menu Informasi – Cek hasil UNAR, dan melalui email masing-masing peserta.
Mendaftar secara online dengan membuat akun e-Licensing di website perizinan daring DJID (https://iar-ikrap.postel.go.id).

Panjang username minimal 6 karakter dan maksimal 30 karakter (hanya bisa terdiri dari alphabet, angka, titik, dan garis bawah). Password yang di input harus memiliki minimal 1 angka, 1 huruf besar, dan 1 huruf kecil dengan jumlah 8 karakter.

Sistem akan mengirimkan notifikasi melalui alamat email yang terdaftar untuk konfirmasi registrasi akun.

Calon peserta wajib melakukan konfirmasi dengan klik tautan yang dikirimkan oleh sistem ke email calon peserta.

Calon peserta email dengan akun yang telah terverifikasi

Klik “Permohonan Baru UNAR”

Melengkapi isian data pemohon, dengan melampirkan :
- Pas Foto Resmi Terbaru (file max 512 kb), dengan latar belakang merah
- Scan KTP (file max 512 kb)
- Surat Keterangan dari Orang Tua atau Wali atau Kepala Sekolah bagi yang belum berusia 17 Tahun (unggah pada kolom file persyaratan)

Calon peserta yang telah di verifikasi oleh Panitia UNAR akan diterbitkan email konfirmasi.

Calon peserta melakukan konfirmasi untuk mengikuti ujian negara amatir radio

Calon peserta mencetak kartu ujian melalui akun e-Licensing dan dibawa pada saat mengikuti UNAR sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Dapat mengikuti Ujian Negara Amatir Radio (UNAR) dan dinyatakan lulus, maka IAR diterbitkan oleh sistem secara otomatis melalui akun e-Licensing dan Pemegang IAR dapat mengunduh IAR.

Sertifikasi Alat dan Perangkat

Permohonan sertifikasi alat/perangkat telekomunikasi dapat diajukan melalui Online Single Submission (OSS) pada laman oss.go.id

Customer harus sudah mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis resiko di OSS:
- Email pada link OSS, klik Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB-UMKU)
- Klik Permohonan Baru, pilih daftar kegiatan usaha
- Klik permohonan berusaha UMKU
- Klik Ajukan Perizinan Berusaha UMKU, Pilih PB-UMKU sesuai Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI) Perusahaan, Pilih PB-UMKU yang akan diajukan
- Klik/ceklis Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi, pada Deskripsi Kegiatan Usaha Pilih Seluruh, kemudian pilih PB-UMKU yang tadi sudah dibuat, lalu akan terdirect ke link sertifikasi
- Isi data-data dan lampiran persyaratan
- Klik submit
Dapat melakukan pengecekan mandiri melalui
1. Aplikasi SIRANI (dapat diunduh di Google Playstore)
2. Laman web sertifikasi.postel.go.id
Jika perangkat tersebut memiliki fitur yang memancarkan frekuensi dan telekomunikasi maka wajib memiliki sertifikasi resmi dari Komdigi

Untuk memastikan fitur perangkat, disarankan untuk mengirimkan spesifikasi teknis dan brosur ke email callcenter_djid@komdigi.go.id untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut
Chat Bot Balmon Semarang
Halo! Ada yang bisa saya bantu?