Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia yang memiliki tugas dan fungsi melakukan pengawasan dan pengendalian di bidang penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi. Tugas dan fungsi kantor Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang di antaranya memberikan pelayanan publik terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio, pelayanan perizinan berbasis web (e-Licensing), penyelenggaraan Ujian Negara Amatir Radio, pelayanan penanganan gangguan frekuensi radio, penertiban pelanggaraan atas penggunaan spektrum frekuensi radio, dan kegiatan sosialisasi penggunaan spektrum frekuensi radio.
Dalam rangka memberikan kepastian, menjamin kualitas dan meningkatkan kepercayaan pengguna layanan, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang menetapkan standar pelayanan. Standar pelayanan merupakan pedoman sekaligus komitmen penyelenggara layanan kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan tertib sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Untuk melihat lebih lengkap Standar Pelayanan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang, dapat diunduh pada file berikut :